Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan dari 11% menjadi 12% hanya berlaku bagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Pemerintah telah menjanjikan adanya stimulus bagi 3 produk yaitu minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.
Maksudnya, bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan, tetap dijalankan oleh pemerintah. Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Berita ini telah dipublikasikan oleh Tempo.