Prioritas Dana Desa 2025 berdasarkan Permendes 2/2024

Rab, 8 Jan 2025 20:12:46 Dilihat kali Author Dirno Kaghoo
Foto Ilustrasi

Pada tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrim, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Permendes 2/2024). Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa.

Berikut diulas Prioritas Dana Desa 2025 sebagaimana isi Permendes 2/2024, beserta contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan. 

Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Salah satu prioritas utama Dana Desa pada tahun 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrim. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan paling tinggi 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendes 2/2024, yang menyebutkan bahwa alokasi BLT Desa harus digunakan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi.

Contoh Kegiatannya seperti: Pemberian BLT kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan desa, dan Pelaksanaan pelatihan keterampilan untuk keluarga penerima manfaat, seperti pelatihan menjahit atau berternak, untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

Dalam Pasal 7 Ayat (2), Permendes 2/2024 mengatur penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Program ini melibatkan upaya adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, serta pengembangan desa yang ramah lingkungan.

Contoh Kegiatan, antara lain: Penyuluhan dan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, dan Pembangunan Embung Desa untuk menampung air hujan guna mencegah kekeringan di musim kemarau.

Peningkatan Layanan Kesehatan Desa

Prioritas lain yang diatur dalam Permendes 2/2024 adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penurunan angka stunting. Dana Desa dapat dialokasikan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa, termasuk diantaranya program penurunan stunting. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam hal kesehatan dan sanitasi.

Contoh Kegiatan antara lain: Program pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, serta Penyuluhan kesehatan tentang penyakit menular, seperti COVID-19 dan tuberkulosis, serta upaya pencegahannya.

Dukungan Ketahanan Pangan

Permendes 2/2024 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan di desa. Dalam Pasal 9 Ayat (2), disebutkan bahwa Dana Desa akan digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Contoh Kegiatan antara lain: Pembinaan usaha tani organik dan pertanian ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi pangan lokal; dan Program pemberian bantuan bibit tanaman pangan dan pelatihan petani agar dapat meningkatkan hasil pertanian dan swasembada pangan desa.

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

Program pengembangan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas utama. Pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya sesuai dengan karakteristik desa tersebut.

Contoh Kegiatan, antara lain: Pengembangan desa wisata berbasis alam dan budaya, seperti pembuatan jalur wisata atau penyediaan fasilitas penginapan sederhana; dan Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Kreatif (UEK) yang mengolah produk lokal menjadi barang bernilai jual tinggi.

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Dana Desa pada tahun 2025 akan digunakan untuk percepatan implementasi desa digital. Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Contoh Kegiatan, antara lain: Peningkatan infrastruktur jaringan internet desa untuk mendukung layanan pendidikan jarak jauh dan administrasi online; dan Pengembangan aplikasi berbasis website atau mobile untuk memudahkan warga desa mengakses informasi terkait pembangunan dan layanan desa.

Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

Pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi fokus prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. Dalam Pasal 12 Ayat (4), disebutkan bahwa dana untuk proyek padat karya tunai harus memastikan bahwa setidaknya 50% dana digunakan untuk upah pekerja.

Contoh Kegiatan, antara lain: Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa atau saluran irigasi, dengan menggunakan tenaga kerja lokal; dan Pembuatan taman desa atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Terakhir, Dana Desa juga akan dialokasikan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa. Pasal 13 Ayat (1) Permendes 2/2024 mengatur bahwa alokasi dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi, kegiatan penanggulangan kerawanan sosial, serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.

Contoh Kegiatan antara lain: Pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa untuk menyusun perencanaan pembangunan; dan Penyediaan fasilitas dan operasional untuk layanan administrasi desa, seperti pengadaan perlengkapan kantor dan biaya transportasi aparat desa.

Permendes 2 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Fokus utama penggunaan dana ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.

Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola Dana Desa dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. (Sumber: updesa.com)

Baja Juga

News Feed

Jurnal: Petani Pala: Untung atau Rugi?

Sen, 12 Mei 2025 16:50

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah petani pala di Pulau Siau memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dalam pengelolaan tanaman pala….

PDI PERJUANGAN SITARO SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI TAGULANDANG

Jum, 9 Mei 2025 00:40

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, 8 Mei 2025. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)…

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Ulu Terjangkau

Kam, 8 Mei 2025 10:33

Kamis, 8 Mei 2025 – Sitaro. Aktivitas belanja di Pasar Ulu hari ini menunjukkan situasi yang menggembirakan bagi konsumen. Stok ikan…

Ketua DPRD Sitaro Soroti Penyaluran PPPK dan Jabatan Rangkap di Lingkup Pemda

Rab, 7 Mei 2025 19:39

Siau, 7 Mei 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas…

DPRD Sitaro Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Rab, 7 Mei 2025 19:27

Siau, 7 Mei 2025; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menyampaikan catatan strategis…

e-Book: Satu Tubuh, Banyak Luka

Sel, 6 Mei 2025 19:50

Dalam perjalanan hidup, setiap jemaat adalah tubuh yang memiliki berbagai anggota, masing-masing dengan peran dan fungsinya yang berbeda. Namun, tubuh…

e-Book: Menuju Sitaro yang Lebih Baik

Sel, 6 Mei 2025 19:29

Buku ini merupakan hasil penelitian yang berfokus pada evaluasi pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro…

Honor Guru “Sitaro Mengajar” Belum Dibayar, Dinas Pendidikan: Masih Dalam Proses

Sel, 6 Mei 2025 17:01

Sitaro, 6 Mei 2025 — Sejumlah guru di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengeluhkan keterlambatan pembayaran honorarium program “Sitaro Mengajar” yang belum…

EBook Jurnal SitaroNews No 1-Vol 1-2025

Sel, 6 Mei 2025 13:43

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro direpresentasikan dalam ruang digital melalui analisis terhadap konten…

Pemetaan Isu Publik Sitaro Awal Mei 2025

Sel, 6 Mei 2025 09:26

Inilah hasil pemetaan isu publik pada awal Mei 2025 yang dilansir dari Sumber Isu: Media Sosial (Publik Sitaro). KONTEN 11….

Berita Terbaru

Pariwisata

Ekonomi

Visitor