Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sel, 21 Jan 2025 17:37:50 Dilihat kali Author /Editor
Sumber Photo: SITARONEWS

Menteri Desa telah menerbitkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Keputusan itu didasarkan pada Permendes No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah 20% dan melibatkan BUMDes atau BUMDesma atau Kelembagaan Ekonomi Masyarakat di Desa.

Jelaslah bahwa BUMDes sebagai Pelaksana Kegiatan. Apabila suatu desa belum mempunyai BUMDes dan Lembaga Ekonomi Desa yang berbadan hukum, maka Kepala Desa dapat membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Ketahanan Pangan.

Aturan operasional ini mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.

BUMdes wajib bekerjasama dengan Pendamping Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau Dinas Teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan yang direncanakan.

BUMDes dalam melaksanakan fungsinya mencakup kegiatan-kegiatan: 1) Perencanaan, 2) Pelaksanaan, 3) pertanggung-jawaban, 4) Mitigasi Pelaksanaan, dan 5) Pembinaan dan Pengawasan.

BUMDes mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi, dan pelaku usaha serta pendapatan mereka. BUMDes bekerja-sama dengan Pendamping Desa, Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan, Penggerak Swadaya Masyarakat atau pihak terkait lainnya selama melakukan Identifikasi Potensi.

Hasil identifikasi potensi disampaikan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) untuk Ketahanan Pangan. MUSDES dihadiri oleh para pelaku usaha (kelompok tani, nelayan, ternak, pengolahan pangan, dll) untuk menyusun Rencana Usaha dan Rencana Anggaran.

Pekerjaan ini sebaiknya dilakukan dalam beberapa Kelompok Diskusi (Kelompok Petani, Kelompok Nelayan, Kelompok Ternak, Kelompok Pengolahan). Masing-masing kelompok menyusun Rencana Usaha dan Rencana Anggaran dalam Diskusi Kelompok.

Kelompok Petani dapat menyusun beberapa rencana usaha (misal: penanaman bawang, penanaman kentang, penanaman pisang, penanaman keladi, padi, singkong, dll); Kelompok Nelayan menyusun beberapa rencana usaha (misal: penangkapan ikan dan budidaya ikan, dll); Kelompok Ternak menyusun beberapa rencana usaha (misal: Ternak Ayam Daging, Ternak Ayam Petelur, Ternak Ayam Kampung, dll). Kelompok Jasa Pengolahan menyusun beberapa rencana usaha (misal: Jasa Pengolahan Ikan, Jasa Pengolahan Tepung, Jasa Pengolahan Minuman, dll).

Menyusun Rencana Usaha harus memperhatikan rencana anggaran/investasi setiap siklus pangan, pra produksi, produksi bibit (pemeliharaan, pemanenan, penyimpanan), pemasaran, break event point (perhitungan untung/rugi), dan memperhatikan analisis kelayakan usaha sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Setelah itu dilakukan Pleno untuk menentukan dan menetapkan jenis usaha mana yang akan dibiayai dengan Dana Desa 2025. Jenis Usaha yang terpilih ini selanjutnya ditetapkan sebagai Tema Desa dan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa Tahun 2025. Tema Desa adalah Potensi atau Produk Unggulan Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.

Seyogjanya dokumen rencana usaha dan rencana anggaran dibuat dalam bentuk proposal yang ditandatangani oleh semua pihak terkait (pendamping desa, penyuluh terkait, dll yang menghadiri MUSDES).

Setelah APB Desa atau perubahan ditetapkan, selanjutnya Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa. Pencairan dana dilakukan melalui transfer dari Rekening Desa ke rekening BUMDes.

Selanjutnya BUMDes melaksanakan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan mengikuti tata kelola pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa harus memperhatikan kode rekening kegiatan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUMDes.

Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi atau mengelola dampak kegagalan produksi (manajemen resiko). Langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Pada tahap pra produksi melakukan pemilihan benih berkualitas, membuat rencana produksi, diversifikasi pangan dan penerapan produksi berkelanjutan; 2) Pada tahap produksi melakukan pengendalian hama dan penyakit, penggunaan pupuk/pakan berkualitas, dan penggunaan teknologi tepat guna; 3) Pada tahap pasca produksi melakukan diversifikasi melalui kegiatan yang bertujuan meningkatkan fasilitas pengolahan dan mengolah hasil panen menjadi produk olahan, melakukan peningkatan penyimpanan dan distribusi melalui penggunaan lumbung pangan dan distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan, melakukan kolaborasi dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen, menggunakan teknologi digital untuk pemasaran, dan ekspor produk.

Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan di Desa. Dari kementrian akan melaksanakan pelatihan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, Bupati menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan digunakan sebagai bahan evaluasi. OPD teknis terkait dapat melakukan supervisi berkaitan dengan dokumen perencanaan yang menjamin simultansi, peningkatan kapasitas dan pengembangan pangan lokal, memastikan ketersediaan bahan pasokan. Pengawasan aparatur pengawas internal pemda melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa dan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUMDes. Camat dapat mereview laporan Pemdes, Ranperdes tentang APBDes sebelum kemudian diteruskan ke Bupati.

Penulis: Dirno Kaghoo

Baja Juga

News Feed

Reses Pricilia Bawole: Guru usulkan Rehabilitasi Gedung dan Pagar SMPN 3 Sitim

Jum, 21 Mar 2025 13:00

Siau Timur, 19 Maret 2025 – Dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Sitaro Dapil II, Ibu…

Reses Ketua DPRD Sitaro: Warga Kanang Usulkan Pemekaran Kampung

Jum, 21 Mar 2025 12:25

Kanang, 20 Maret 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Bapak D.P. Janis, S.H, bersama tim melakukan kunjungan reses di kampung…

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Sitaro Evaluasi RKP Kampung Sesuai Regulasi

Jum, 14 Mar 2025 22:25

Sitaro, 14 Maret 2025 – Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Sitaro, Agus Tambeke, SIP, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Kerja…

PMD Kab. Sitaro Gelar Pertemuan dengan BUMKAM dan Kapitalau, Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Jum, 14 Mar 2025 11:22

Sitaro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar pertemuan dengan pengurus Badan Usaha…

Program 100 Hari Pertama Pemkab Sitaro Masih Dipertanyakan

Kam, 13 Mar 2025 22:34

SIAU, Kamis, 13/03/2025|| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah meluncurkan Program 100 Hari Kerja yang dikenal sebagai “Sitaro…

APBN RI Triwulan 1 Defisit Rp 31,2 T atau 0,13%

Kam, 13 Mar 2025 21:46

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2025 mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13% dari Produk…

Harapan Pupus. Pemkab Sitaro Tegas Menolak Mengakomodir Perangkat Kampung dan Kelurahan Menjadi P3K

Sel, 11 Mar 2025 00:54

BEBALI – 10 Maret 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro…

Kapitalau Kampung Nameng, Inen Lumuhu, Rampungkan LPJ dan RKP Setelah Memastikan Pelayanan Posyandu Berjalan Lancar

Sen, 10 Mar 2025 15:52

Nameng, 10 Maret 2025 – Kapitalau Kampung Nameng, Inen Lumuhu, menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pemerintahan desa dengan merampungkan Laporan…

Bupati Kepulauan Sitaro Lantik Tiga Pejabat OPD dan Umumkan Kenaikan Pangkat Kasat Pol-PP

Sen, 10 Mar 2025 15:41

ONDONG, 10 Maret 2025 – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, secara resmi melantik tiga pejabat Organisasi Perangkat Daerah…

Ketua DPRD Sitaro Bersama Polsek Siau Barat dan Warga Gotong Royong Buka Akses Jalan Tertutup Longsor

Ming, 9 Mar 2025 18:01

Siau, 9 Maret 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat, jajaran Polres Sitaro, TNI, dan masyarakat…

Berita Terbaru

Pariwisata

Ekonomi

Visitor