Harapan Pupus. Pemkab Sitaro Tegas Menolak Mengakomodir Perangkat Kampung dan Kelurahan Menjadi P3K

Sel, 11 Mar 2025 00:54:35 Dilihat kali Author Dirno Kaghoo
IMG-20250311-WA0002

BEBALI – 10 Maret 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berlangsung panas, membahas polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi perangkat desa dan kelurahan.

Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait regulasi serta keputusan akhir mengenai pengangkatan tenaga P3K. Konsultasi telah dilakukan hingga ke tingkat kementerian, dengan mengacu pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, keputusan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memenuhi syarat pengangkatan bagi 24 peserta seleksi tahap pertama dari perangkat desa serta 11 peserta dari perangkat kelurahan yang sebelumnya dinyatakan lolos. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi mereka yang telah berjuang dalam seleksi dengan harapan mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah.

Tidak hanya itu, pada seleksi tahap kedua, kembali 24 perangkat desa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), menambah daftar panjang mereka yang gagal diangkat menjadi P3K. Keputusan ini menuai kekecewaan mendalam di kalangan peserta dan masyarakat luas.

DPRD, sebagai representasi masyarakat, menyoroti besarnya biaya yang telah dikeluarkan para peserta selama proses seleksi. Banyak dari mereka mengorbankan waktu, tenaga, dan materi, namun kini harus menerima kenyataan pahit bahwa mereka tidak bisa diakomodasi dalam skema pengangkatan P3K.

Ketua DPRD menegaskan bahwa meskipun dewan telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif daerah. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekda, untuk mempertimbangkan bentuk kompensasi bagi peserta yang merasa dirugikan. Alternatif yang diusulkan antara lain pengembalian sebagian biaya seleksi atau solusi lain yang dapat meringankan beban mereka.

DPRD juga menekankan bahwa keputusan ini harus disertai dengan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. “Kekecewaan masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja. Keputusan ini harus dijelaskan dengan rinci dan disertai solusi yang adil,” ujar Ketua DPRD.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Sekda Sitaro menegaskan bahwa keputusan ini telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan tidak ada celah untuk melangkahi aturan yang telah ditetapkan secara nasional.

Namun, masyarakat yang terdampak tetap berharap adanya pertimbangan lain. Mereka menuntut agar pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada regulasi semata, tetapi juga melihat dampak sosial dan psikologis dari keputusan tersebut.

Polemik ini mencerminkan dilema antara ketatnya aturan dan keadilan sosial. Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, sementara pemerintah daerah didesak untuk lebih transparan dalam setiap tahapan seleksi guna menghindari kekecewaan serupa di masa mendatang.


Baja Juga

News Feed

Jurnal: Petani Pala: Untung atau Rugi?

Sen, 12 Mei 2025 16:50

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah petani pala di Pulau Siau memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dalam pengelolaan tanaman pala….

PDI PERJUANGAN SITARO SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI TAGULANDANG

Jum, 9 Mei 2025 00:40

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, 8 Mei 2025. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)…

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Ulu Terjangkau

Kam, 8 Mei 2025 10:33

Kamis, 8 Mei 2025 – Sitaro. Aktivitas belanja di Pasar Ulu hari ini menunjukkan situasi yang menggembirakan bagi konsumen. Stok ikan…

Ketua DPRD Sitaro Soroti Penyaluran PPPK dan Jabatan Rangkap di Lingkup Pemda

Rab, 7 Mei 2025 19:39

Siau, 7 Mei 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas…

DPRD Sitaro Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Rab, 7 Mei 2025 19:27

Siau, 7 Mei 2025; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menyampaikan catatan strategis…

e-Book: Satu Tubuh, Banyak Luka

Sel, 6 Mei 2025 19:50

Dalam perjalanan hidup, setiap jemaat adalah tubuh yang memiliki berbagai anggota, masing-masing dengan peran dan fungsinya yang berbeda. Namun, tubuh…

e-Book: Menuju Sitaro yang Lebih Baik

Sel, 6 Mei 2025 19:29

Buku ini merupakan hasil penelitian yang berfokus pada evaluasi pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro…

Honor Guru “Sitaro Mengajar” Belum Dibayar, Dinas Pendidikan: Masih Dalam Proses

Sel, 6 Mei 2025 17:01

Sitaro, 6 Mei 2025 — Sejumlah guru di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengeluhkan keterlambatan pembayaran honorarium program “Sitaro Mengajar” yang belum…

EBook Jurnal SitaroNews No 1-Vol 1-2025

Sel, 6 Mei 2025 13:43

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro direpresentasikan dalam ruang digital melalui analisis terhadap konten…

Pemetaan Isu Publik Sitaro Awal Mei 2025

Sel, 6 Mei 2025 09:26

Inilah hasil pemetaan isu publik pada awal Mei 2025 yang dilansir dari Sumber Isu: Media Sosial (Publik Sitaro). KONTEN 11….

Berita Terbaru

Pariwisata

Ekonomi

Visitor