BUMDes beroperasi di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, pariwisata, dan ritel. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa dengan menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat.
Meskipun pertumbuhannya signifikan, BUMDes menghadapi berbagai tantangan. Birokrasi yang kompleks seringkali menghambat proses legalisasi, dan kurangnya pemahaman manajerial menyebabkan beberapa BUMDes tidak beroperasi secara optimal. Selain itu, pandemi COVID-19 berdampak signifikan, dengan sekitar 35% BUMDes terdampak dan lebih dari 100.000 orang kehilangan pekerjaan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang bertujuan memperjelas definisi dan tujuan BUMDes serta mendorong percepatan legalisasi dan pengembangan kapasitas manajerial.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan dukungan pemerintah, diharapkan BUMDes dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan perekonomian nasional.