Sitaro, 14 Maret 2025 – Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Sitaro, Agus Tambeke, SIP, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Kerja Pemerintah Kampung. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa penyusunan RKP Kampung sesuai dengan peraturan yang mengatur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan secara bergilir di Kantor PMD Sitaro sejak pekan lalu. Dalam proses evaluasi, Agus Tambeke memberikan arahan secara rinci terhadap setiap item kegiatan, mulai dari penetapan satuan hingga volume yang selama ini kerap mengalami kesalahan estimasi. “Penyusunan RKP harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah desa secara tepat dan efisien,” ujar Agus Tambeke.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan akurasi dan konsistensi perencanaan di tingkat kampung, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam RKP Kampung telah selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Dengan demikian, diharapkan setiap program yang dijalankan dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan evaluasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama karena keselarasan rencana kerja dengan regulasi yang telah ditetapkan dianggap sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.