Rombongan DPRD Sitaro diterima langsung oleh Mario Kowaas, SH, MH, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Wilayah II, serta Ibu Sijanne Kapoh, SH, M.Si, selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.
Dalam konsultasi ini, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi dan penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mario Kowaas menekankan pentingnya penyusunan Tata Tertib DPRD yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD secara efektif.
Sementara itu, Sijanne Kapoh menambahkan bahwa konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aturan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat segera disempurnakan dan ditetapkan untuk mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam menjalankan tugas legislatif, pengawasan, dan anggaran secara optimal.