Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sel, 21 Jan 2025 17:37:50 Dilihat kali Author Dirno Kaghoo
Sumber Photo: SITARONEWS

Menteri Desa telah menerbitkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Keputusan itu didasarkan pada Permendes No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah 20% dan melibatkan BUMDes atau BUMDesma atau Kelembagaan Ekonomi Masyarakat di Desa.

Jelaslah bahwa BUMDes sebagai Pelaksana Kegiatan. Apabila suatu desa belum mempunyai BUMDes dan Lembaga Ekonomi Desa yang berbadan hukum, maka Kepala Desa dapat membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Ketahanan Pangan.

Aturan operasional ini mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.

BUMdes wajib bekerjasama dengan Pendamping Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau Dinas Teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan yang direncanakan.

BUMDes dalam melaksanakan fungsinya mencakup kegiatan-kegiatan: 1) Perencanaan, 2) Pelaksanaan, 3) pertanggung-jawaban, 4) Mitigasi Pelaksanaan, dan 5) Pembinaan dan Pengawasan.

BUMDes mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi, dan pelaku usaha serta pendapatan mereka. BUMDes bekerja-sama dengan Pendamping Desa, Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan, Penggerak Swadaya Masyarakat atau pihak terkait lainnya selama melakukan Identifikasi Potensi.

Hasil identifikasi potensi disampaikan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) untuk Ketahanan Pangan. MUSDES dihadiri oleh para pelaku usaha (kelompok tani, nelayan, ternak, pengolahan pangan, dll) untuk menyusun Rencana Usaha dan Rencana Anggaran.

Pekerjaan ini sebaiknya dilakukan dalam beberapa Kelompok Diskusi (Kelompok Petani, Kelompok Nelayan, Kelompok Ternak, Kelompok Pengolahan). Masing-masing kelompok menyusun Rencana Usaha dan Rencana Anggaran dalam Diskusi Kelompok.

Kelompok Petani dapat menyusun beberapa rencana usaha (misal: penanaman bawang, penanaman kentang, penanaman pisang, penanaman keladi, padi, singkong, dll); Kelompok Nelayan menyusun beberapa rencana usaha (misal: penangkapan ikan dan budidaya ikan, dll); Kelompok Ternak menyusun beberapa rencana usaha (misal: Ternak Ayam Daging, Ternak Ayam Petelur, Ternak Ayam Kampung, dll). Kelompok Jasa Pengolahan menyusun beberapa rencana usaha (misal: Jasa Pengolahan Ikan, Jasa Pengolahan Tepung, Jasa Pengolahan Minuman, dll).

Menyusun Rencana Usaha harus memperhatikan rencana anggaran/investasi setiap siklus pangan, pra produksi, produksi bibit (pemeliharaan, pemanenan, penyimpanan), pemasaran, break event point (perhitungan untung/rugi), dan memperhatikan analisis kelayakan usaha sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Setelah itu dilakukan Pleno untuk menentukan dan menetapkan jenis usaha mana yang akan dibiayai dengan Dana Desa 2025. Jenis Usaha yang terpilih ini selanjutnya ditetapkan sebagai Tema Desa dan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa Tahun 2025. Tema Desa adalah Potensi atau Produk Unggulan Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.

Seyogjanya dokumen rencana usaha dan rencana anggaran dibuat dalam bentuk proposal yang ditandatangani oleh semua pihak terkait (pendamping desa, penyuluh terkait, dll yang menghadiri MUSDES).

Setelah APB Desa atau perubahan ditetapkan, selanjutnya Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa. Pencairan dana dilakukan melalui transfer dari Rekening Desa ke rekening BUMDes.

Selanjutnya BUMDes melaksanakan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan mengikuti tata kelola pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa harus memperhatikan kode rekening kegiatan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUMDes.

Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi atau mengelola dampak kegagalan produksi (manajemen resiko). Langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Pada tahap pra produksi melakukan pemilihan benih berkualitas, membuat rencana produksi, diversifikasi pangan dan penerapan produksi berkelanjutan; 2) Pada tahap produksi melakukan pengendalian hama dan penyakit, penggunaan pupuk/pakan berkualitas, dan penggunaan teknologi tepat guna; 3) Pada tahap pasca produksi melakukan diversifikasi melalui kegiatan yang bertujuan meningkatkan fasilitas pengolahan dan mengolah hasil panen menjadi produk olahan, melakukan peningkatan penyimpanan dan distribusi melalui penggunaan lumbung pangan dan distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan, melakukan kolaborasi dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen, menggunakan teknologi digital untuk pemasaran, dan ekspor produk.

Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan di Desa. Dari kementrian akan melaksanakan pelatihan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, Bupati menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan digunakan sebagai bahan evaluasi. OPD teknis terkait dapat melakukan supervisi berkaitan dengan dokumen perencanaan yang menjamin simultansi, peningkatan kapasitas dan pengembangan pangan lokal, memastikan ketersediaan bahan pasokan. Pengawasan aparatur pengawas internal pemda melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa dan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUMDes. Camat dapat mereview laporan Pemdes, Ranperdes tentang APBDes sebelum kemudian diteruskan ke Bupati.

Penulis: Dirno Kaghoo

Baja Juga

News Feed

PDI PERJUANGAN SITARO SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI TAGULANDANG

Jum, 9 Mei 2025 00:40

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, 8 Mei 2025. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)…

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Ulu Terjangkau

Kam, 8 Mei 2025 10:33

Kamis, 8 Mei 2025 – Sitaro. Aktivitas belanja di Pasar Ulu hari ini menunjukkan situasi yang menggembirakan bagi konsumen. Stok ikan…

Ketua DPRD Sitaro Soroti Penyaluran PPPK dan Jabatan Rangkap di Lingkup Pemda

Rab, 7 Mei 2025 19:39

Siau, 7 Mei 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas…

DPRD Sitaro Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Rab, 7 Mei 2025 19:27

Siau, 7 Mei 2025; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menyampaikan catatan strategis…

e-Book: Satu Tubuh, Banyak Luka

Sel, 6 Mei 2025 19:50

Dalam perjalanan hidup, setiap jemaat adalah tubuh yang memiliki berbagai anggota, masing-masing dengan peran dan fungsinya yang berbeda. Namun, tubuh…

e-Book: Menuju Sitaro yang Lebih Baik

Sel, 6 Mei 2025 19:29

Buku ini merupakan hasil penelitian yang berfokus pada evaluasi pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro…

Honor Guru “Sitaro Mengajar” Belum Dibayar, Dinas Pendidikan: Masih Dalam Proses

Sel, 6 Mei 2025 17:01

Sitaro, 6 Mei 2025 — Sejumlah guru di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengeluhkan keterlambatan pembayaran honorarium program “Sitaro Mengajar” yang belum…

EBook Jurnal SitaroNews No 1-Vol 1-2025

Sel, 6 Mei 2025 13:43

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro direpresentasikan dalam ruang digital melalui analisis terhadap konten…

Pemetaan Isu Publik Sitaro Awal Mei 2025

Sel, 6 Mei 2025 09:26

Inilah hasil pemetaan isu publik pada awal Mei 2025 yang dilansir dari Sumber Isu: Media Sosial (Publik Sitaro). KONTEN 11….

Pentingnya Pembangunan Infrastruktur dan Akuntabilitas Pemerintah: Tanggapan terhadap Isu Publik di Sitaro

Sel, 6 Mei 2025 09:14

Siau, 6 Mei 2025 – Berbagai isu publik yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat…

Berita Terbaru

Jurnal: Petani Pala: Untung atau Rugi?

Sen, 12 Mei 2025 04:50:09pm

Pariwisata

Ekonomi

Visitor