Prioritas Dana Desa 2025 berdasarkan Permendes 2/2024

Rab, 8 Jan 2025 20:12:46 Dilihat kali Author /Editor
Foto Ilustrasi

Pada tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrim, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Permendes 2/2024). Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa.

Berikut diulas Prioritas Dana Desa 2025 sebagaimana isi Permendes 2/2024, beserta contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan. 

Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Salah satu prioritas utama Dana Desa pada tahun 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrim. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan paling tinggi 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendes 2/2024, yang menyebutkan bahwa alokasi BLT Desa harus digunakan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi.

Contoh Kegiatannya seperti: Pemberian BLT kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan desa, dan Pelaksanaan pelatihan keterampilan untuk keluarga penerima manfaat, seperti pelatihan menjahit atau berternak, untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

Dalam Pasal 7 Ayat (2), Permendes 2/2024 mengatur penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Program ini melibatkan upaya adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, serta pengembangan desa yang ramah lingkungan.

Contoh Kegiatan, antara lain: Penyuluhan dan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, dan Pembangunan Embung Desa untuk menampung air hujan guna mencegah kekeringan di musim kemarau.

Peningkatan Layanan Kesehatan Desa

Prioritas lain yang diatur dalam Permendes 2/2024 adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penurunan angka stunting. Dana Desa dapat dialokasikan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa, termasuk diantaranya program penurunan stunting. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam hal kesehatan dan sanitasi.

Contoh Kegiatan antara lain: Program pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, serta Penyuluhan kesehatan tentang penyakit menular, seperti COVID-19 dan tuberkulosis, serta upaya pencegahannya.

Dukungan Ketahanan Pangan

Permendes 2/2024 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan di desa. Dalam Pasal 9 Ayat (2), disebutkan bahwa Dana Desa akan digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Contoh Kegiatan antara lain: Pembinaan usaha tani organik dan pertanian ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi pangan lokal; dan Program pemberian bantuan bibit tanaman pangan dan pelatihan petani agar dapat meningkatkan hasil pertanian dan swasembada pangan desa.

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

Program pengembangan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas utama. Pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya sesuai dengan karakteristik desa tersebut.

Contoh Kegiatan, antara lain: Pengembangan desa wisata berbasis alam dan budaya, seperti pembuatan jalur wisata atau penyediaan fasilitas penginapan sederhana; dan Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Kreatif (UEK) yang mengolah produk lokal menjadi barang bernilai jual tinggi.

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Dana Desa pada tahun 2025 akan digunakan untuk percepatan implementasi desa digital. Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Contoh Kegiatan, antara lain: Peningkatan infrastruktur jaringan internet desa untuk mendukung layanan pendidikan jarak jauh dan administrasi online; dan Pengembangan aplikasi berbasis website atau mobile untuk memudahkan warga desa mengakses informasi terkait pembangunan dan layanan desa.

Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

Pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi fokus prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. Dalam Pasal 12 Ayat (4), disebutkan bahwa dana untuk proyek padat karya tunai harus memastikan bahwa setidaknya 50% dana digunakan untuk upah pekerja.

Contoh Kegiatan, antara lain: Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa atau saluran irigasi, dengan menggunakan tenaga kerja lokal; dan Pembuatan taman desa atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Terakhir, Dana Desa juga akan dialokasikan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa. Pasal 13 Ayat (1) Permendes 2/2024 mengatur bahwa alokasi dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi, kegiatan penanggulangan kerawanan sosial, serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.

Contoh Kegiatan antara lain: Pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa untuk menyusun perencanaan pembangunan; dan Penyediaan fasilitas dan operasional untuk layanan administrasi desa, seperti pengadaan perlengkapan kantor dan biaya transportasi aparat desa.

Permendes 2 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Fokus utama penggunaan dana ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.

Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola Dana Desa dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. (Sumber: updesa.com)

Baja Juga

News Feed

Reses Pricilia Bawole: Guru usulkan Rehabilitasi Gedung dan Pagar SMPN 3 Sitim

Jum, 21 Mar 2025 13:00

Siau Timur, 19 Maret 2025 – Dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Sitaro Dapil II, Ibu…

Reses Ketua DPRD Sitaro: Warga Kanang Usulkan Pemekaran Kampung

Jum, 21 Mar 2025 12:25

Kanang, 20 Maret 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Bapak D.P. Janis, S.H, bersama tim melakukan kunjungan reses di kampung…

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Sitaro Evaluasi RKP Kampung Sesuai Regulasi

Jum, 14 Mar 2025 22:25

Sitaro, 14 Maret 2025 – Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Sitaro, Agus Tambeke, SIP, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Kerja…

PMD Kab. Sitaro Gelar Pertemuan dengan BUMKAM dan Kapitalau, Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Jum, 14 Mar 2025 11:22

Sitaro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar pertemuan dengan pengurus Badan Usaha…

Program 100 Hari Pertama Pemkab Sitaro Masih Dipertanyakan

Kam, 13 Mar 2025 22:34

SIAU, Kamis, 13/03/2025|| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah meluncurkan Program 100 Hari Kerja yang dikenal sebagai “Sitaro…

APBN RI Triwulan 1 Defisit Rp 31,2 T atau 0,13%

Kam, 13 Mar 2025 21:46

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2025 mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13% dari Produk…

Harapan Pupus. Pemkab Sitaro Tegas Menolak Mengakomodir Perangkat Kampung dan Kelurahan Menjadi P3K

Sel, 11 Mar 2025 00:54

BEBALI – 10 Maret 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro…

Kapitalau Kampung Nameng, Inen Lumuhu, Rampungkan LPJ dan RKP Setelah Memastikan Pelayanan Posyandu Berjalan Lancar

Sen, 10 Mar 2025 15:52

Nameng, 10 Maret 2025 – Kapitalau Kampung Nameng, Inen Lumuhu, menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pemerintahan desa dengan merampungkan Laporan…

Bupati Kepulauan Sitaro Lantik Tiga Pejabat OPD dan Umumkan Kenaikan Pangkat Kasat Pol-PP

Sen, 10 Mar 2025 15:41

ONDONG, 10 Maret 2025 – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, secara resmi melantik tiga pejabat Organisasi Perangkat Daerah…

Ketua DPRD Sitaro Bersama Polsek Siau Barat dan Warga Gotong Royong Buka Akses Jalan Tertutup Longsor

Ming, 9 Mar 2025 18:01

Siau, 9 Maret 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat, jajaran Polres Sitaro, TNI, dan masyarakat…

Berita Terbaru

Pariwisata

Ekonomi

Visitor