SIAU|| Pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
KPU Kepulauan Sitaro mengundang sejumlah partai politik, pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, pimpinan Bawaslu, serta panitia pemilihan kecamatan pada rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas, nomor urut 01, sebagai pemenang Pilkada serentak.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Jakarta, Pulau Siau, pada Kamis, 9 Januari 2025. Rapat Pleno Penetapan yang digelar KPU ini dihadiri oleh Heronimus Makainas, tanpa pasangannya.
Pengumuman itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut KPU Sitaro menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk periode 2025-2030, yang memperoleh total suara sah sebanyak 24.856, atau 56,22 persen, mengungguli pasangan calon nomor urut 02, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng.
Ketua KPU Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, yang ditemui usai rapat pleno, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan sudah sesuai dengan Peraturan KPU.
Meskipun tidak dihadiri pasangan calon lain, serta partai politik atau undangan rapat pleno, acara tetap dapat dilaksanakan.
“Agenda kami adalah pelaksanaan rapat pleno terbuka, dan undangan sudah sesuai ketentuan, baik untuk pasangan calon maupun parpol. Terkait dengan beberapa undangan yang tidak hadir, itu tidak masalah karena proses ini harus tetap berjalan dan harus ditetapkan,” ujar Kaaro.
Setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kepulauan Sitaro dalam waktu dekat akan mengajukan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Surat usulan itu akan kami kirimkan paling lambat satu hari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dilampirkan dengan berita acara dan SK KPU untuk pimpinan terpilih,” tambahnya.
Sementara itu, Heronimus Makainas yang mewakili pasangan calon terpilih menyampaikan bahwa ketidakhadiran Bupati terpilih, Chyntia Ingrid Kalangit, disebabkan oleh keperluan di luar daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta jajaran TNI dan Polri, dan seluruh masyarakat yang telah turut berpartisipasi.
Makainas mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi agar tetap kondusif menjelang pelantikan dan fokus pada pembangunan daerah. “Pilkada sudah selesai, mari kita bersama-sama bekerja membangun Sitaro lebih baik lagi,” kata Makainas. (Sumber: Zona Utara).